Ketentuan Tata Cara dan Pendirian Perseroan Terbatas Swasta di Indonesia
Perseroan Terbatas atau PT atau Nasalize Vennotschap dalam bahasa Belanda, adalah suatu perseroan tertutup dengan pemilikan modal yang sah dalam bentuk saham dan atau obligasi yang di dalamnya kekuasaan dan hak-hak pemilik modal didasarkan atas saham yang dimiliki. Perubahan struktur kepemilikan modal perusahaan dapat dilakukan secara bebas tanpa harus membubarkan perusahaan karena modal saham atau obligasi …
Ketentuan Tata Cara dan Pendirian Perseroan Terbatas Swasta di Indonesia Read More »